• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon Terhadap 3 (Tiga) Terdakwa Dalam Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Haya

    Kamis, 10 Oktober 2024, Oktober 10, 2024 WIB Last Updated 2024-10-10T09:18:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

    Ambon, topriaunews.com 

    Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H.,M.H pukul 11.00 Wit,hadir dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019 dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon.bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,Kamis 10 Oktober 2024


    Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon mengadili dan memutuskan masing – masing terdakwa sebagai berikut :

    1. Terdakwa Hasan Wilissa, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 965.303.877,56,- subsider 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan pidana penjara.

    2. Terdakwa Muhamat Irfan Tuahan, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 638.129.166,56,- subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.

    3. Terdakwa Rahman Lesipela, Pidana pokok berupa pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 317.191.377,67,- subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.


    Terhadap Putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan sikap pikir – pikir dan Para Terdakwa menyatakan sikap Menerima terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.


    Ambon, 10 Oktober 2024.

    Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,



    ARDY, SH.,M.H

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini