• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Perampok Dengan Menggunakan Senjata Api, Diciduk Tim Resmob Polres Rohul Dan Personil Polsek Tambusai

    Sabtu, 28 September 2024, September 28, 2024 WIB Last Updated 2024-09-28T03:37:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    ROKAN HULU, Detikriaunews.com - Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan Tindak Pidana (TP) Pencucian Dengan Kekerasan (Curas) atau  rampok, berhasil diamankan Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Personil Polsek Tambusai,  Kamis  (26/9/2024) sekitar pukul 20.30 Wib.


    "Pelapor NH  (36) Seorang Ibu Rumah Tangga, Dengan Tersangka berinsial HH alias Hamdan (42)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH di dampingi Bamin Sie Humas Polres Rohul Aipda Firdaus SH, Sabtu (28/9/2024).


    Lanjut Kapolsek, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.


    AKP Efendi, menjelaskan, pada Selasa 1 Desember 2020 sekitar Pukul 08.00 Wib Pelapor NH, setiba di Depan Rumah Ibu WIN dengan mengendarai Mobil Kijang Inova warna Hitam No Pol: BK 1297 YN.


    Kemudian, hendak turun dari Mobil datang Empat Orang Tidak Dikenal (OTK) menghampiri Pelapor


    Salah Seorang yang tidak dikenal itu langsung menodongkan Sejenis Senjata Api Warna Silver ke Arah Kepala Pelapor sambil berkata "Serahkan Tas itu dan jangan Bergerak" .


    Kemudian, Pelapor  menyerahkan Tas berwarna Hitam  berisikan Uang sejumlah Rp 530.000.000 serta Tas warna Biru, berisikan Tiga Unit HP yaitu, Satu Unit HP merk Vivo V7 Warna Hitam, Satu Unit HP merk Samsung warna Dongker dan Satu Unit HP merk Oppo A3 S Warna Merah.


    Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Materil sebesar 540.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku


    Masih, AKP Efendi menerangkan, pada  Kamis  (26/9/2024) sekitar pukul 09.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku termasuk dalam DPO inisial HH alias Hamdan.


    Tim Resmob Polres Rohul, mendapat informasi  HH alias Hamdan  sedang berada di Desa Bulusonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara.


    Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polres Rohul langsung menuju Desa Bulusonik Kecamatan Barumun.


    Kemudian, sekitar pukul 20.30 Wib, Tim Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan HH, saat dilakukan interogasi Tersangka mengakui telah melakukan dugaan Curas.


    "Tersangka dijerat dengan  Pasal 365 KUH Pidana, bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri. 


    (Humas Polres Rohul)


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini