Siak, Detikriaunews.com - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tualang mengadakan Rekrutmen untuk calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Tualang.
Suwito Ketua Panwascam Tualang mengatakan, untuk calon PTPS itu sendiri Panwascam Tualang membutuhkan sebanyak 199 orang PTPS di Kecamatan Tualang, dan untuk pendaftaran sudah kita mulai sejak tanggal 12 September yang lalu sampai dengan tanggal 28 September 2024.
"Panwascam Tualang butuh 199 orang PTPS untuk Kecamatan Tualang, dan kita juga sudah membuka pendaftaran di tanggal 12 September yang lalu, hingga tanggal 28 September,"kata Suwito saat dijumpai di kantornya. Selasa (17/9/2024) siang.
Lebih lanjut Suwito menjelaskan, Untuk pendaftaran buka setiap hari di Sekretariat Panwascam Tualang di Jalan Sultan Syarif Kasim (Maredan), Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, dari pukul 09.00 pagi sampai 17.00 sore.
"Untuk pendaftaran kita buka setiap hari, dari pukul 09:00 pagi sampai 17:00 sore di Sekretariat Panwascam Tualang,"jelasnya.
Suwito menambahkan untuk rekrutmen PTPS berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024. mengenai Petunjuk teknis Pembentukan PTPS Pemilihan tahun 2024
Adapun syarat untuk calon PTPS itu sendiri antara lain sebagai berikut,:
a. Surat Pendaftaran.
b. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
c. Pas foto Setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
e. Daftar Riwayat Hidup.
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: 1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar. Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika.
3) Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka 5 (lima) tahun terakhir.
4) Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih.
5) Bersedia bekerja penuh waktu.
6) Surat pernyataan bebas narkoba.
7) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/BUMD/Bumdes selama masa keanggotaan.
8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.(HUT)