• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kasub Satgas PHH Brimobda Riau Dalam Rangka OMP LK - 2024 Melakukan Pemberian Materi Perkap No. 1 Tahun 2009

    Sabtu, 07 September 2024, September 07, 2024 WIB Last Updated 2024-09-07T08:57:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PEKANBARU, Detikriaunews.com - Kasub Satgas  Penanggulangan Huru - Hara (PHH) Operasi Mantap Praja (OMP) Lancang Kuning 2024 Kompol Rokhani, S.S., MH., lakukan pemberian materi Perkap No. 1 tahun 2009 tentang pengguna kekuatan dalam tindakan kepolisian di Gedung Teratai Sat Brimob Polda Riau kota Pekanbaru, Sabtu (7/9/2024).


    Kegiatan yang dilaksanakan sekira pukul 08.45 Wib tersebut diikuti seluruh personel Satgas Tindak Sub Satgas PHH OMP LK - 2024.


    " Kegiatan pemberian materi Perkap No. 1 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tersebut merupakan dalam rangka OMP LK - 2024 ", jelas Kasub Satgas.


    Peraturan ini adalah sebuah peraturan yang komprehensif, sejalan dengan standar - standar internasional perlindungan hak asasi manusia, mengakomodir praktek - praktek terbaik yang di pakai di banyak kepolisian moderen, serta memberi ruang yang cukup untuk pelaksanaan diskresi kepolisian.


    " Penanggulangan Huru - Hara (PHH) merupakan salah satu kemampuan yang dimiliki oleh anggota Brimob dan PHH Brimob memiliki fungsi keamanan dan mengantisipasi huru hara yang melanggar hukum ", tambahnya.


    Dan Perkap ini lanjutnya, dibuat sebagai pedoman bagi anggota kepolisian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.


    " Jadi dengan ada nya penyampaian materi yang diberikan anggota kepolisian khususnya PHH dapat memahami prinsif - prinsif penggunaan kekuatan dan tahap - tahap pengguna kekuatan ", pungkas nya.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini