Siak, Detikriaunews.com - Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil tangkap AF Alias A (26) warga Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT004 RW 007 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di usaha Sablon Kawayu Custom pada hari Selasa (6/8/24) malam.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.Ik, M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H, M.H membenarkan adanya Pelaku Penangkapan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Wilayah Hukum Polsek Tualang.kamis (8/8/2024).
Penangkapan Pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah, yang mana pelaku melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut ditempat usaha Sablon Kawayu Custom di perumahan KPR 1 Kelurahan Perawang.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H, M.H melalui Ps Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom bersama tim opsnal Polsek Tualang melakukan Penyelidikan tentang kebenaran tersebut.
Setelah diketahui tempat tersebut Ps Kanit Reskrim Iptu Alan dan Tim Opsnal mengamankan salah seorang laki-laki yang bernama AF Alias A (26).
"Kita berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa perlawanan dan kita juga lakukan penggeledahan di beberapa tempat,dan tim berhasil menemukan daun ganja kering dengan total berat 7 Kg,dan 2 (dua) unit HP android"ucapnya.
Setelah di interogasi pelaku mengaku berjualan barang haram itu sudah 6 (enam) bulan lamanya, dan pelaku juga yang akan mengecer barang haram tersebut.
"Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."kata Kompol Hendrix.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Kompol Hendrix berpesan,"Mari kita bersama-sama perangi Narkoba,Tidak ada ruang dan tempat bagi pengedar Narkotika,tutupnya.(HUT)