-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Buat Nyabu Dua Pemuda Nekat Mencuri Kabel, Apes Ditangkap Polisi

    Kamis, 22 Agustus 2024, Agustus 22, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T12:22:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    INHU, Detikriaunews.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang Polres Indragiri Hulu Polda Riau mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pencurian Kabel Listrik milik perusahan listrik negara di Jl. Lintas Tengah  di Kel. Simpang Kelayang  Kec. Kelayang Kab. Inhu


    Dua pemuda yang diamankan polisi tersebut adalah YS Alias IYON (34) warga Desa Pandan Wangi Kec. Peranap  dan AD Alias ARI (28) warga Desa Sungai Kuning Binio Kec. Kelayang kata Kapolres Indragiri Hulu Akbp Fahrian Saleh Siregar,S.I.K.,M.Si melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran dikantornya, Rabu 21/8/24 pagi


    Kejadian berawal  pada waktu  hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib warga masyarakat menghubungi Personel Polsek Kelayang dan memberitahukan ada dua orang yg dicurigai membawa kabel listrik ke tempat pembeli di Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang, mendapat informasi tersebut kemudian personel Polsek Kelayang melapor ke Kapolsek kelayang Iptu Zulmaheri,SH.,MH dan memerintahkan personelnya untuk turun  langsung menuju ke Desa Bongkal Malang


    Personelnya menjumpai warga, lalu  bersama warga langsung menuju ke tempat pembeli bermarga S, dan tidak jauh dari rumah tempat pembeli  warga melihat kedua pelaku sedang keluar dari tempat pembeli, lalu personel polsek  dan warga langsung mengamankan kedua pelaku, dan menanyai  kedua pelaku mengakui baru menjual kabel listrik ke S yang dicuri dari kel. Simpang Kelayang 


    Personel polsek dan warga membawa kedua pelaku ke tempat pembeli sdr, S dan di tempat itu di jumpai kabel listrik yang baru di jual sebanyak dua gulung, kemudian langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Polsek Kelayang.


    Kapolsek pun bergerak dengan cepat menghubungi pihak PT. PLN Persero untuk berkoordinasi dan pihak PT. PLN membenarkan bahwa kabel tersebut milik mereka 


    Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barangbbukti berupa 2 ( dua ) gulungan kabel listrik +- 150 meter 1 ( satu) buah gunting pemotong kabel 1 ( satu ) buah slang yang terbuat dari kain (alat pemanjat tiang listrik ) 1 ( satu ) unit sepeda motor merek honda beat tanpa nomor polisi warna hitam


    "Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positive mengandung methavitamine (sabu) dan mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut karena untuk mengkonsumsi narkoba dan sudah melakukan hal pencurian serupa beberapa kali " tutup misran


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini