• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satres Narkoba Polres Siak Kembali Amankan Dua Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

    Rabu, 31 Juli 2024, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T23:09:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    SIAK, Detikriaunews.com| Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Sultan Ismail RT. 002 RW. 001 Kel. Kampung dalam Kec. Siak Kab. Siak.(19/07/2024)


    PI(24) dan MM (20) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang berat kotor 9,64 (Sembilan koma enam puluh empat) gram gram Narkotika jenis Shabu.


    Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.


    “Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza


    Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di alan Karet Gang Putra buana RT. 009 RW 006 Kel. Perawang barat Kec. Tualang Kab. Siak berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama Sdr.PI dan Sdr. MM,  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. PI ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak toples merek pixy. Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdr. PI mengaku bahwa  benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya dan mengaku masih menyimpan di dalam rumah Sdr. PI kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah Sdr. PI ditemukan 5 (Lima) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam toples warna hijau.


    "Saat dilakukan introgasi  terhadap Sdr. PI  bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. TS (DPO).”Terang AKP Riza


    Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut


    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza ( Arisman G )


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini