• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Juanda Prastowo

    Rabu, 31 Juli 2024, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T05:51:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Detikriaunews.com - Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai. 

    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

    Nama : Juanda Prastowo

    Tempat lahir : Kota Binjai

    Usia/Tanggal lahir : 38 Tahun/22 Februari 1986

    Jenis kelamin : Laki-laki  

    Agama : Islam

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

    Alamat : Jl. Yos Sudarso Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai

    \

    Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.

    Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

    Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.   

    Saat diamankan, Terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)



    Jakarta, 31 Juli 2024

    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




    Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

    Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan 

    Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

    Hp. 081272507936

    Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id



    Editor : Zunardi 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini