-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Terkait Perpanjangan SK Penghulu, Muhammad Arifin: Kita Belum Dapat Petunjuk Terkait UU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Desa

    Kamis, 23 Mei 2024, Mei 23, 2024 WIB Last Updated 2024-05-23T03:23:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Siak, Detikriaunews.com - Beberapa bulan yang lalu DPR RI telah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.


    Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia ada yang sudah melakukan perpanjangan SK Penghulu dan ada juga yang belum melakukannya. 


    Saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi beberapa Penghulu melalui telfon via WhatsApp salah seorang Penghulu yang berada di Kabupaten Siak terkait Perpanjangan SK Penghulu tersebut, Juprianto Selaku Penghulu Kampung Tualang berkata, kita belum ada infomasi perpanjangan SK lanjutan yang mana sudah di Sah kannya UU Nomor 3 Tahun 2023 itu. Rabu (22/5/24)


    "Kita masih menunggu kapan perpanjangan SK Penghulu di Siak ini akan di gelar, dan informasi terkait hal itu kita belum dapat".ucap mantan Ketua APDESI Kabupaten Siak itu singkat.


    Hal yang senada juga disampaikan oleh Penghulu Kampung Pinang Sebatang Arizal,  "Kita sampai saat ini belum memperoleh informasi dari Dinas terkait, perihal perpanjangan SK Penghulu se- Kabupaten Siak. Kita semua berharap perpanjangan SK  Penghulu ini segera mungkin dilaksanakan, karena ada beberapa daerah di Indonesia ini sudah melaksanakan pemberian perpanjangan SK terhadap Penghulu di daerahnya."ucapnya


    Sementara  Ketua APDESI Kecamatan Tualang Faizal yang menjabat Penghulu Perawang Barat tiga (3) periode itu berkata, "Kami Belum dapat info maupun arahan dari DPMK Siak, kami Penghulu ni menunggu info saja."katanya


    Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak Muhammad Arifin menjawab, "Kita belum mendapat petunjuk lebih lanjut terhadap PP tentang UU Nomor 3 tahun 2023 tentang Desa, dan informasi dari DUKCAPIL dan Pemerintah Provinsu RIAU belum ada mengeluarkan surat petunjuk lebih lanjut serta kami juga sedang merekap terlebih dahulu Penghulu sesuai jabatannya dan ada yang PJ Penghulu dan lainnya perlu kita singkronkan."


    Lebih lanjut Arifin menjelaskan, "Saat ini kita sedang koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Indonesia terhadap paskah terbitnya UU  perubahan tersebut."


    Kita juga sedang koordinasi dengan OPD yang sudah melakukan pengukuhan apa dasarnya, dan telaahan UU perubahan apa sudah cukup untuk kita lakukan, tidak menunggu Pemerintah Pusat atau Departemen Dalam Negri (DEPDARGI) dan kita melakukan pendataan terlebih dahulu serta di persiapkan semua datanya, baru kita laporkan ke pimpinan kita.tutupnya.(HUT)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini