-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Spesialis kawanan pencuri sarang burung walet diamankan oleh jajaran Polsek Kandis Polres Siak

    Jumat, 17 Mei 2024, Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-17T16:43:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Kandis, Detikriaunews.com

    Spesialis kawanan pencuri sarang burung walet diamankan oleh jajaran Polsek Kandis Polres Siak saat sedang beroperasi di Kel. Kandis Kota Kecamatan Kandis, kabupaten Siak, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 03.20 wib pagi.


    Petugas yang dibantu oleh warga berhasil meringkus 6 orang pelaku pencurian. Para pelaku ini diketahui berinisial A (49), DS (31), HH (46), D (35), AP (34) dan RA (36). 


    Kapolres SIAK AKBP ASEP SUJARWADI, S.I.K,. M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat perihal aksi pencurian sarang burung walet.


    Dimana sebelumnya ada salah seorang warga yang telah menjadi korban pencurian dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepihak kepolisian.


    "Jadi para pelaku ini merupakan spesialis pencuri Sarang burung Walet yang mana berdasarkan pengakuan para pelaku sudah sebanyak 7 Kali melancarkan aksinya yang mana di Tkp saat ini sudah aksi yang kedua kalinya." Ujarnya.


    Jadi cara mereka beraksi Setelah sampai di lokasi yang hendak dicuri, para pelaku ini membagi tugas ada yang bertugas untuk menjaga situasi, ada juga yang merusak teralis gedung dengan menggunakan dongkrak dan linggis, ada juga yang bertugas untuk mengambil sarang burung walet.


    "Dari pelaku ini, didapatkan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Calya Warna Putih , 1 buah dongkrak, 1 buah Linggis Warna Orange, 1 buah Kunci L, 1 buah besi di ikat tali warna Putih, Diperkirakan kerugian korban kurang lebih Rp45

    juta." Katanya.


    Saat ini ke enam pelaku sudah diamankan di Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya perbuatannya.


    Selain dijerat dengan pasal dijerat Pasal 363 ayat ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini