• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Kandis menangkap pelaku penganiayaan

    Jumat, 26 April 2024, April 26, 2024 WIB Last Updated 2024-04-26T02:08:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Kandis, Detikriaunews.com

    Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menjelaskan "penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yakni AL (31) dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kandis pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib.

    Kejadian penganiayaan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Balango Bosi Rt.003 Rw.004 Desa Sei Gondang, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak bermula korban Sdr MAHAYANI BULELE

    bertemu dengan pelaku kemudian terjadi pertengkaran dan pelaku dengan gelap mata, langsung mengeluarkan pisau dan menusuk dada korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban mengalam 2 (Dua) luka tusukan dibagian dada sebelah kiri kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dan korban ditolong oleh istrinya lalu dibawa ke klinik dokter di Dusun Garut Kampung Belutu Kecamatan Kandis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis kemudian Personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi TKP dan mencari pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Balango Bosi Rt.003 Rw.004 Desa Sei Gondang, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan membawa pelaku ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut."Terang Kompol David Richardo, S.I.K

    Untuk Pelaku kami persangkakan Pasal 354 KUHPidana.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini