• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Gila ....Suami dan Istri bekerja sama dalam peredaran Narkoba diwilayah Hukum Polres Siak .

    Jumat, 19 April 2024, April 19, 2024 WIB Last Updated 2024-04-19T15:29:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    SIAK, Detikriaunews.com - Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang Laki laki dan satu orang perempuan sebagai suami istri  diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak . Rabu  ( 17  / 04 / 2024 )


    AR als  R  (  35  ) 

    dan CT  ( 32  ) , diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 52 ( Lima Puluh Dua  ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 12 ,14 ( Dua Belas  koma  Empat Belas  ) gram.


    Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi  masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.


    “Dari informasi yang didapat ,  langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza


    Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu  tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib informasi dari masyarakat di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib   Kabupaten Siak ,    sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu  , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan  memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu . 


    Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.00 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang  laki laki yang  berinisial AR  als R  dan seorang perempuan inisial  CT yang masih  berkaitan keluarga sebagai pasangan suami istri  setelah dilakuka  penangkapan dan penggeledahan terhadap AR  Als R ditemukan 1 ( satu ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu yang di bungkus dalam sebuah kotak rokok merek sampoerna di  kantong celana yang bersangkutan saat dilakukan interogasi AR Als R mengakui adalah miliknya . Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan AR Als R ditemukan 51 ( Lima puluh Satu ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu disimpan oleh CT  dikamar  rumahnya . 

    CT membenarkan 51 ( Lima Puluh Satu ) paket Narkotika diduga Shabu Shabu adalah milik AR Als R sebagai suaminya di berikan kepada CT untuk di simpan . Baik AR Als R dan CT mengakui barang tersebut   diperoleh dari Y ( DPO ) . 

     

     Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua  orang  diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza


    Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti  : 

    1 ( satu  ) pack plastik klip bening  

    1  ( satu  ) bungkus kotak rokok merek sampoerna 

    1 ( satu ) unit timbangan warna hitam 

    1( satu ) unit sepeda motor merek Yamaha RX King nomor Polisi BK 3872 VZ 

    1 ( satu ) unit HP OPPO warna biru muda


    Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait  dengan tindak pidana tersebut


    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini