KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com - Polsek Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing berhasil melakukan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya.Pada hari Senin, (18/3/2024) pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Kompol Sutarja, S.H, serta diikuti oleh beberapa anggota, antara lain Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Afren, S.E, Kanit Provos Aipda Slamet Wahyudi, Bripka Ruliyanto, dan Brigadir Ridwan Sinurat.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Kuantan Hilir Kompol Sutarja, SH, mengatakan "Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan salah satu media online tentang maraknya tambang emas ilegal di Desa Rawang Ogung, Kuansing. Personil Polsek Kuantan Hilir melakukan pengecekan aktifitas PETI di sungai Kukok, Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, dan menemukan 2 unit PETI yang tidak beroperasi," ujar Kapolsek.
"Selanjutnya, tim melakukan penindakan dengan merusak dan membakar dua unit rakit PETI tersebut. Himbauan juga diberikan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir dan sekitarnya,"
"Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan barang bukti yang disita, kegiatan ini berhasil menghentikan aktivitas PETI ilegal di wilayah tersebut. Situasi selama kegiatan berlangsung tetap aman dan kondusif. Kegiatan penindakan PETI ini berlangsung hingga pukul 14.45 WIB," tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor : Zunardi