• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pembina FSPTSI, Azran Terpilih Jadi DPD-RI DKI Jakarta Periode 2024-2029 Di Dukung Pekerja TKBM, Sopir Dan Ojol

    Senin, 18 Maret 2024, Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-18T13:59:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta —detikriaunews.com,Dewan Pembina FSPTSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Haji Ahmad Azran terpilih menjadi Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI DKI Jakarta, Periode 2024-2029. Haji Azran didukung para pekerja/buruh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat), para sopir angkutan/driver dan ojol.


    Kepastian tersebut setelah ada rekapitulasi perhitungan suara  KPU yang diperoleh media, dimana Haji Azran menempati urutan keempat perolehan suara sebanyak 456.247 suara. Urutan Pertama ditempati Fahira Idris, 745.841 suara, kemudian Happy Djarot 656.825 suara dan Dailami Firdaus, 613.721 suara.


    Pria berdarah Betawi tersebut bersyukur karena memperoleh dukungan dari para pekerja dan buruh TKBM maupun Supir dan Ojek. Ia juga mengucapkan terima Kasih kepada masyarakat (Simpul Partai Parsindo) dan jaringan yang mendukungnya, sehingga memperoleh suara 456.247.


    “Atas dukungan semua pihak, saya mengucapkan banyak terimakasih. Saya berharap dukungan suara semua pihak yang mengantarkan saya menjadi anggota DPD RI wakil DKI Jakarta dapat memberikan motivasi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jakarta dan Kota Jakarta,” tegas Haji Azran 


    Menurut Haji Azran kedepan setelah resmi ditetapkan KPU sebagai anggota DPD RI DKI Jakarta, sejumlah program guna mendorong kemajuan Kota Jakarta serta keadilan dan kesejahteraan masyarakat kota Jakarta, termasuk Pekerja dan Buruh TKBM, Supir dan Ojek akan menjadi perhatiannya.


    Khusus untuk pekerja, buruh, supir dan ojol akan ditingkatkan kompetensi, pemberian perlindungan pelayanan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi supir dan perlindungan hukum (Kartu Perisai Hukum) bagi ojol, dll.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini