• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Lagi dan Lagi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Berantas peredaran Barang Haram Ini !

    Selasa, 26 Maret 2024, Maret 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-25T17:46:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    SIAK, Detikriaunews.com -  Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang Laki laki  diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Lukit RT 03 RW 05 Kampung  Perawang Barat Kecamatan Tualang   Kabupaten Siak ( 24  / 03  / 2024 )


    AS  als  S (  19  ) 

    , diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti  ( Satu ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 0 ,52 ( Nol Koma Lima puluh Dua   ) gram.


    Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.


    “Dari informasi yang didapat ,  langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza


    Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu  tanggal 24  Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib informasi dari masyarakat di  Lukit  RT 03 RW 05 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang  Kabupaten Siak ,    sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu  , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan  memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu . 


    Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 14.30 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang  laki laki yang  berinisial AS  alias S setelah dilakuka  penangkapan dan penggeledahan terhadap AS Als S ditemukan 1 ( Satu ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu di bungkus plastik putih bening  yang dilempar ke semak semak  , setelah dilakukan interogasi terhadap AS als S mengaku adalah miliknya yang di dapat dari BK Als A ( DPO ) .  


     Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua  orang  diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza


    Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti  : 

    1 ( Satu ) buah  buku catatan wara hitam 

    1 ( Satu  ) unit HP merek OPPO warna hitam 


    Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait  dengan tindak pidana tersebut


    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini