-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

    Selasa, 20 Februari 2024, Februari 20, 2024 WIB Last Updated 2024-02-20T06:56:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    SIAK, Detikriaunews.com - Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Mawar RT 07 RW 02 Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak . ( 19  / 02 / 2024 )


    D als Kwl ( 42  ), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 17 (  Tujuh Belas  ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor  4 .13  ( Empat koma Tiga Belas ) gram.


    Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.


    “Dari informasi yang didapat ,  langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza


    Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin  tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul  12 .00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan  Mawar  RT 07  RW 02   Kampung Bukit Agung   Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak   sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu  , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untu mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu . Pada hari Senin  tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16 .00 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki laki yang  berinisial D als KWL di dalam rumahnya RT 07  RW 02 Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan  , dilakukan penangkapa  dan penggeledahan didapati 17  (  Tujuh belas )  paket diduga  narkotika jenis Shabu shabu yang di masukan  dalam wadah bekas minyak rambut warna hitam serta di letakan di atas kompor dalam rumahnya  dan diakui di dapat dari Cak Is ( DPO )  . Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang  diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza


    Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti  : 1 ( satu ) pack plastik klip bening . 

    1  ( satu ) buah timbangann warna hitam . 

    1 ( satu ) buah pipet yang telah di modifikasi. 

    1 ( satu ) unit HP merek samsung warna  Hitam 

    1 ( satu ) unit sepeda motor merek Mio tanpa.nomor.

    . Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait  dengan tindak pidana tersebut


    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza


    Editor : Zunardi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini