Bangkinang, Detikriaunews.com
Participating Interest (PI) 10% merupakan besaran maksimal 10% pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.
Demikian disampaikan oleh Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE.MH didampingi Asisiten II Setda Kampar Suhermi, ST, Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridermawan, S.STP.M.Si, Kepala DPKAD Kampar Edward, SE.M.SI.Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kampar Zamhur ,ST, Plt Kabag Ekonomi Purwoko beserta Seluruh Pimpinan BUMD saat membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 % Wilayah Kerja Migas di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Lantai 2 Ruang Rapat Bupati Kampar, Senin (22/ 1/2024).
Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE. MH pada kesempatan tersebut sampaikan dalam pengelolaan dana PI 10 % Wilayah Kerja Migas di Kabupaten Kampar, Kita membutuhkan BUMD yang sehat, berinovasi dan kita harus mengikuti perkembangan zaman yang semakin hari semakin maju.
Selanjutnya beliau juga mengatakan, kita harus mempunyai tekat dan pemikiran yang hebat untuk kemajuan BUMD kedepannya sehingga nantinya mampu memberikan keuntungan bagi Pemerintah daerah.
Selanjutnya Hambali Katakan ada 4 (empat) blok Wilayah Kerja dalam pengelolaan PI 10 % di antaranya WK Rokan dengan K3S PT. Pertamina Hulu Rokan, WK Siak dengan K3S PT. Pertamina Hulu Energi Siak, WK Mahato dengan K3S Texcal Mahato EP FZPO dan WK Bentu dengan K3S PT Energi Mega Persada L.td.
(Edi)


