• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di kota Pekanbaru ditangkap di wilayah hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.

    Sabtu, 27 Januari 2024, Januari 27, 2024 WIB Last Updated 2024-01-27T06:32:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    PEKANBARU, Detikriaunews.com - Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL JEKI RAHMAT MUSTIKA, S.I.K, melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM didampingi Panit reskrim Polsek konferensi pers tentang ditangkapnya pelaku Pencurian dengan  Pemberatan (CURAT) diwilayah Kota Pekanbaru. Sabtu, (27/01/2024)


    Kapolsek menjelaskan Bahwa telah dilakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap pelaku lainnya dalam perkara terpisah yaitu R-O, menyatakan bahwa ianya telah menerima sepeda motor (barang curian) dari seorang temannya yaitu tersangka untuk dijualkan, dan selanjutnya Tim Opsnal melaporkan kepada bapak kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat. SIK. SH. MM, tentang informasi tersebut dan selanjutnya atas perintah Kapolsek Tampan, Panit Resrim IPTU HASRIAL dan anggota opsnal melakukan penyidikan terhadap pelaku.


    Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan dapat terungkap pelaku beserta BB dapat kita amankan berupa 1(Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT Tahun 2016 Warna Merah putih dengan Nopol BM 6300 TT. an. Hengki Firmansyah. 


    Didepan awak media Kapolsek menyampaikan Pelaku berjumlah 

    1 orang, an. GM als Rian , Lk, umur 30 thn, pekerjaan Buruh alamat Jl. Pesisir Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. 


    Kronologis Kejadian Pada hari Jumat tgl 19 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib korban setelah berjualan meletakan sepeda motornya didalam rumahnya, selanjutnya korban tidur dan sekira pukul 06.00 wib korban baru mengetahui kejadian tersebut yang mana korban melihat jendela belakang rusak dan sepeda motor sudah tidak ada. 


    Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Pasal 363 ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun "Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM.

    (Edi)

    *HUMAS POLSEK TAMPAN*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini